SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Marak mengalami penyesuaian pasca kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak. Penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku per 1 Oktober 2022.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No KM. 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Selain berdasarkan suratkeputusan Menhub, penyesuaian tarif tersebut juga diatur dalam Keputusan direksi No. 185/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
![Sejumlah calon penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera antre masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten, Selasa (4/5/2021) dinihari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/04/11071-pelabuhan-merak.jpg)
Keputusan direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni di atas kapal milik PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO), dan keputusan direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni dari pelabuhan penyebrangan Merak dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Baca Juga:Beberapa Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Warga BIP Serang Ditemukan Tewas Dalam Rumah
Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:
Demaga Regular
![Sejumlah calon penumpang kapal ferry antre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Pelabuhan Merak, banten, Selasa (4/5/2021) dinihari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/04/69789-pelabuhan-merak.jpg)
- Penumpang
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750 - Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000 - Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Dermaga Eksekutif
![Petugas menjaga gerbang lintasan menuju dermaga tempat sandar kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/17/17064-pelabuhan-merak-sepi.jpg)
- Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000 - Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000 - Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000