Disuplai DP, 76 Paket Narkoba Diamankan Polisi dari Warga Pengatungan Baru Cilegon

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masayarakat, bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Cilegon.

Andi Ahmad S
Jum'at, 16 September 2022 | 06:15 WIB
Disuplai DP, 76 Paket Narkoba Diamankan Polisi dari Warga Pengatungan Baru Cilegon
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu. [Ist]

SuaraBanten.id - Sebanyak 76 paket narkoba jenis sabu diamankan Polres Cilegon dari pelaku berinisial DW (25), warga Kampung Pengatungan Baru Kota Cilegon, Banten.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masayarakat, bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti di kediaman pelaku berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka. Ketika dibuka, didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, kata Kapolres, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone Merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka. Dari hasil pengembangan, lanjut dia, ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel- Suralaya-Pulomerak.

"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 76 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram," kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW kepada petugas, dia mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu-sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Setelah itu, menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi.

"Keuntungan yang diterima tersangka DW sebesar Rp1 juta dan setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan," katanya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. [Antara]

Baca Juga:Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini