SuaraBanten.id - Secara blak-blakan, Rihat Hutabarat membongkar kontrak kerja Razman Arif Nasution saat jadi kuasa hukum dokter Richard Lee.
"Bahwa ada kontrak Rp 50 juta per bulan selama 10 tahun," ujar Rihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Tak cuma bayaran pokok, biaya tambahan juga dihitung dalam setiap pertemuan atau konsultasi. Nilainya pun berbeda di dalam dan luar kota.
![Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta (29/8/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/08/29/89060-dokter-richard-lee-di-kawasan-kuningan-jakarta-2982022-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Ada bantuan hukum yang kami lakukan dan ada kontrak yang diputus. Dia yang serta merta mencabut kuasa dan memutus kontrak," ujar Razman Arif Nasution.
Baca Juga:Ngeri! Ini Bayaran Razman Arif Nasution Saat Jadi Kuasa Hukum Dokter Richard Lee
"Jadi dia melanggar, melakukan perbuatan melawan hukum. Sudah, nggak usah melebar ke mana-mana," kata dia lagi.
Razman Arif Nasution juga menagih kata-kata Richard Lee dalam podcast Uya Kuya yang mengaku tak gentar dengan gugatan sang mantan kuasa hukum.
"Kalau memang orang kaya, bayar!" tegas Razman Arif Nasution.
Sebagai pengingat, Richard Lee digugat Razman Arif Nasution sebesar Rp 20,7 miliar pada 11 Mei 2022. Razman keberatan dengan aksi Richard memutus kuasa yang menurutnya dilakukan secara sepihak.
Gugatan Razman Arif Nasution terhadap Richard Lee kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:Reaksi Kartika Putri saat Diskakmat Richard Lee
Terbaru, Razman Arif Nasution selaku penggugat telah mendatangkan saksi yang mengetahui adanya kesepakatan kerja dengan Richard Lee.