Selain itu, sekira tahun 1970 hingga 1977 terdapat proyek pembangunan Pabrik Baja Trikora yang kini dikenal sebagai PT Krakatau Steel (Persero). Saat itu terdapat perjanjian antar ulama dan tokoh masyarakat untuk tidak mendirikan rumah ibadah saat bersedia direlokasi.
"Nah, ada kesepakatan antara Alim Ulama khususnya Al-Khairiyah pada saat itu dan juga tokoh tokoh masyarakat bersedia untuk direlokasi dengan catatan tidak ada tempat ibadah lain," jelasnya.
Terakhir, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid.
Agus memaparkan, surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu permukiman desa, pesantren hingga makam para leluhur dipindah.
"Nah, itu yang menjadi dasar! Dari sisi ini tentunya kita sudah bisa melihat masyarakat Cilegon sudah sangat toleran," ujarnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah