Transaksi Sabu di Alun-alun Pandeglang, Bandar dan Pengecer Sabu Asal Serang Dibekuk

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, dua pengecer sabu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 08 September 2022 | 14:46 WIB
Transaksi Sabu di Alun-alun Pandeglang, Bandar dan Pengecer Sabu Asal Serang Dibekuk
Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap dua pengedar sabu. Salah satu yang ditangkap merupakan orang kepercayaan bandar sabu. Serah terima sabu dilakukan di Alun-alun Pandeglang.[Istimewa]

"Lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus menambahkan.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini