Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan atas "obstruction of juctice".

Hairul Alwan
Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBanten.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of juctice".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan atas "obstruction of juctice".

“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Kamis (1/9/2022).

Nama Ferdy Sambo beberpa waktu lalu atau tepatnya pada 19 Agustus 2022 masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga:Terkuak! Video Ferdy Sambo Tanya Para Ajudan Siapa yang Bersedia Menembak Brigadir J

Diketahui, kasus tersebut sedang disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada bulan Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Keenam anggota Polri itu yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Mereka diancam, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Diungkapkan Dedi, Ferdy Sambo masih diperiksa terkait pelanggaran tindak pidana "obstruction of justice".

Kata Dedi, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terpisah karena telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu.

Baca Juga:2 Koleksi Tas Mewah Putri Candrawathi, Harganya Ada yang Mencapai Rp30 Jutaan

“Kemarin baru selesai kode etiknya,” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber untuk dipastikan status tersangkanya.

“Betul (diperiksa Penyidik Siber),” kata Dedi.

Sedangkan, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri.

Diketahui, pada hari ini, Kamis (1/9/2022) Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Sementara, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma'ruf (ART/Sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini