Warga Pandeglang Akui Tanam Modal di Quotex via Link Doni Salmanan, Kini Rugi Ratusan Juta

Mereka mengaku jika telah menanamkan modal dalam aplikasi quotex melalui link Doni Salmanan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:04 WIB
Warga Pandeglang Akui Tanam Modal di Quotex via Link Doni Salmanan, Kini Rugi Ratusan Juta
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA

Kuasa hukum beranggapan bahwa Doni Salmanan hanyalah afiliator. Kliennya disebut tidak memiliki peran serta secara langsung, sebab para korban atau para pelapor melakukan registrasi permainan dan juga mendepositkan dananya langsung kepada platform Quotex.

"Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex," kata kuasa hukum dalam eksepsinya.

Lagipula, lanjut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.

"Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut," ungkap kuasa hukum.

Baca Juga:Guru di Bantul Tertipu Investasi Saham, Rugi Sampai Rp6 Juta

Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku "orang yang melakukan" atau "turut serta melakukan". Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini