Anggarkan Rp 38 M, Bupati Pandeglang Irna Narulita Mau Beli Sepeda Listrik, Ketua Laskar Berkah: Tak Etis

Pasalnya, aksi demonstrasi dalam rangka mendukung program Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang mau membeli sepeda listrik itu dinilai berbau politis.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Anggarkan Rp 38 M, Bupati Pandeglang Irna Narulita Mau Beli Sepeda Listrik, Ketua Laskar Berkah: Tak Etis
Bupati Pandeglang Irna Narulita. [Bantennew.co.id]

SuaraBanten.id - Belakangan ini warga Pandeglang, Banten dihebohkan dengan adanya anggaran sepeda listrik Rp 38 M untuk RT/RW di Pandeglang mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Bahkan, anggaran sepeda listrik tersebut mendapatkan sorotan pun juga ada aksi demonstrasi RT/RW dari Kecamatan Pandeglang, Majasari dan Karangtanjung di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, aksi demonstrasi dalam rangka mendukung program Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang mau membeli sepeda listrik itu dinilai berbau politis.

Ketua Laskar Berkah Pandeglang, H. Udin Saprudin mengatakan, poster yang ditulis RT/RW untuk memblokir empat partai yang menolak pembelian sepeda listrik berbau politik praktis dan unsur penghasutan.

Baca Juga:Miris! Kader Desa sampai Harus Bantu Warga Sakit Pakai Mobil Losbak Gara-gara Jalan Rusak

“Ketua RT/RW yang demo kemarin melakukan tindakan yang tak etis, karena telah melakukan penghasutan agar benci terhadap partai yang menolak program sepeda listrik,” kata Udin Saparudin, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Padahal menurut Udin Saparudin partai yang menolak itu lebih mementingkan nasib RT/RW yang berkelanjutan. Seperti insentif, sebab pembelian sepeda listrik sama sekali tidak urgent untuk kondisi Kabupaten Pandeglang.

“Empat partai itu kan lebih mementingkan adanya peningkatan insentif RT/RW. Harusnya mereka bersyukur telah diperjuangkan insentifnya, ini malah menghasut agar tidak memilih partai yang menolak sepeda listrik,” ujarnya.

Udin Saparudin juga menilai, aksi demonstrasi RT/RW terebut bisa diproses secara hukum. Sebab diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara penghasutan sesuai pasal 160 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan menulis dan berucap agar tak memilih empat Parpol ditahun 2024 sewaktu mereka demo, saya rasa itu tindakan penghasutan dan apalagi disampaikan dimuka umum. Jelas itu masuk tindakan melawan hukum sesuai pasal 160 di KHUAP,” tandasnya.

Baca Juga:Asik Nyabu di Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini