Eks Kadis dan Sekdis Dindikbud Banten Terdakwa Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar Divonis 16 Bulan

Terdakwa kasus korupsi Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Hairul Alwan
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:58 WIB
Eks Kadis dan Sekdis Dindikbud Banten Terdakwa Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar Divonis 16 Bulan
Proes sidang vonis terdakwa korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten, Senin (23/8/2022) kemarin.

Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.

Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima.

Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. Kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga:Sepeda Listrik Senilai Rp80 Juta Jadi Awal Dugaan Suap Proyek Summarecon Agung ke Eks Wali Kota Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini