Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. [Antara]
- 1
- 2