Napi Tipikor Dapat Remisi, Masa Tahanan Atut dan Pinangki Dipotong 3 Bulan, Eni Saragih Bebas

Terpidana Kasus Suap Eni Maulani Saragih atau yang lebih dikenal Eni Saragih mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.

Hairul Alwan
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:59 WIB
Napi Tipikor Dapat Remisi, Masa Tahanan Atut dan Pinangki Dipotong 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini