"Dukun dilindungi undang-undang, undang-undang yang mana yang melindungi ? bahkan di pasal 545, catet ini ya pasal 545-547 itu pelarangan tentang perdukunan. Lihat sendiri, cek di media sosial yang teman-teman yang gak tau pasal," ujar Pesulap Merah," lanjutnya menjelaskan.
"Pasal 545 KUHP, pasal 546 KUHP dan pasal 547 KUHP itu pelarangan tentang praktek perdukunan seperti jual jimat, bawa jimat ketika jadi saksi dan sebagainya kayak ngeramal itu dilarang lo di Indonesia. Cek sendiri kalau gak percaya.," ungkap Pesulap Merah.
Sontak video yang telah disukai lebih dari 191 kali tersebut banyak mendapat komentar yang bernada kocak dari netizen.
"Alhamdulillah adanya Vidio ini saya sadarr yg dulunya sedikit percaya dukun..sekrg jadi enggak sama sekali..thank you bang pesulap merah," kata akun @Do****il
Baca Juga:Diajak Ngopi Oleh Master Limbad, Gus Samsudin Lakukan Tapa Pendem Sebagai Persiapan: Tunggu Saya ya
"kalok ada penglaris. kenapa BUMN rugi terus (emot tertawa)," ungkap @wi****an.
"(emot kakek): penglaris itu tidak bisa di pake buat sendiri pak.
"(emot polisi):ya udah kalian sesama dukun saling kasih penglaris gampang kan sama sama ada pemasukan," imbuh @Ba****wu.
"1% dibongkar pesulap merah. 99% diperlihatkan sendiri sama samsudin (emot tertawa)," timpal @m****o. "dukun sakit berobatnya juga ke dokter (emot tertawa)," kata @Me***MD.
Kontributor : Mira puspito
Baca Juga:Paranormal Suku Dayak Tidak Tersinggung Aksi Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun, Kok Bisa?