Ini Tampang Pelaku Jambret Wanita di Tangerang Hingga Jatuh dari Motor

Pelaku dua orang pria ini berinisial M (29) dan CB (27) kini sudah berada di balik jeruji.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Ini Tampang Pelaku Jambret Wanita di Tangerang Hingga Jatuh dari Motor
M (29) dan CB (27), pelaku jambret di Kabupaten Tangerang [Ist]

SuaraBanten.id - Dua orang pelaku penjambretan yang menimpa korban berinisial Y (31) merupakan karyawati berasal dari Kampung Cigaru, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang akhirnya ditangkap.

Pelaku dua orang pria ini berinisial M (29) dan CB (27) kini sudah berada di balik jeruji.

Informasi yang didapat, karyawati korban jambret tersebut sampai terjatuh dari sepeda motor.

Peristiwa itu dialami korban sepulang dari tempat kerjanya sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Video Viral Abang Bakso Cuanki Asyik Healing Karaokean, Pelanggan Dibiarkan Racik Sendiri

Melihat situasi yang memungkinkan, kedua pelaku langsung melakukan aksinya dengan merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up.

Sontak, korban pun terjatuh dari motor akibat dijambret.

“Setelah tas diambil pelaku, korban berteriak meminta pertolongan warga, warga kemudian mengejar kedua tersangka,” terang Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Nur mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli malam dan melintas di sekitar TKP pada Rabu (10/8/2022).

“Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli disekitar TKP kemudian melintas di lokasi dan bersama warga petugas kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Nur.

Baca Juga:Video Viral Momen Bima Sakti Memotivasi Pemain Timnas Indonesia U-16, Warganet: Merinding Parah!

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Cisoka. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku jambret merupakan warga Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Nur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini