Ibu Muda Nekat Curi Motor di Pasar Kemis Tangerang, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

Pelaku mencuri kendaraan milik pengunjung Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terparkir di luar pasar.

Hairul Alwan
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:30 WIB
Ibu Muda Nekat Curi Motor di Pasar Kemis Tangerang, Faktor Ekonomi Jadi Alasan
Tersangka saat ekspose kasus di Polresta Tangerang. [Ist]

SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (30) yang nekat mencuri motor ditangkap personel Polsek Pasar Kemis. MI mengaku terdesak urusan ekonomi hingga memutuskan mencuri.

Aksi ibu muda curi motor itu terjadi pada Rabu (20/7/2022) lalu. Pelaku mencuri kendaraan milik pengunjung Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terparkir di luar pasar.

Menurut keterangan saksi pelaku terlihat berada di area parkir langsung menghampiri salah satu motor yang ada di luar pasar.

“Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:9 Korban Kecelakaan Odong-odong Dikebumikan Malam Ini di TPU Cibetik

Dalam video CCTV, pelaku tampak mengawasi situasi sekitar. Saat sudah merasa keadaan aman, pelaku membawa kabur salah satu motor yang terparkir.

“Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor,” ujar Zamrul.

Selang 15 menit, korban keluar dari pasar tapi menemui motornya sudah tidak alias hilang. Korban pun akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke keamanan setempat.

“Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,” ucap Zamrul.

Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.

Baca Juga:Cara Naik Wisata Air Kano yang Belakangan Viral dan Dibanjiri Pengunjung

“Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Zamrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak