Pisau Menancap di Punggung, Usai Cekcok Suami Bunuh Istri di Tunjung Teja Serang

Pisau menancap di punggung SP merupakan ulah suami korban, Naisan (27) yang sebelumnya cekcok.

Hairul Alwan
Senin, 25 Juli 2022 | 06:29 WIB
Pisau Menancap di Punggung, Usai Cekcok Suami Bunuh Istri di Tunjung Teja Serang
ILUSTRASI suami bunuh istri dengan pisau di Tunjung Teja, Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Sebilah pisau menancap di punggung istri berinisial SP (25) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. Pisau menancap di punggung SP merupakan ulah suami korban, Naisan (27) yang sebelumnya cekcok.

Foto pisau menancap di punggung korban pun bahkan beredar di media sosial baru-baru ini. Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi Minggu (24/7/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Petir AKP Indra Irawan membenarkan kejadian suami bunuh istri di Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten itu. Kata dia, pelaku menganiaya korban dengan cara menusuknya di beberapa bagian. Tindakan sadis itu diduga karena sebelumnya pasangan suami istri itu bertengkar.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban, diduga karena masalah keluarga karena sebelumnya terjadi cekcok mulut,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) ketika dikonfirmasi pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:Panglima TNI Pastikan Istri Kopda M Ditembak Pakai Senjata Rakitan

Indra mengungkapkan, korban meninggal dengan beberapa luka tusukan akibat benda tajam di punggung sebanyak 6 tusukan, 1 tusukan di dada sebelah kiri serta luka sayatan di pergelangan tangan kanan kiri korban.

Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan.

“Menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, karena pelaku orang Pamarayan. Lalu dikirim ke Polres (Polres Serang),” ujarnya.

Menindak lanjuti peristiwa sadis tersebut, polisi langsung mengamankan dan memeriksa TKP. Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan korban.

Petugas kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Serang untuk dilakukan visum dan autopsi. Sedangkan, Naisan dipersangkakan Pasal 351 ke (4) KUHPidana karena telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga:Rumah Tangga Digosipkan Akan Kandas, Cupi Cupita Malah Panen Hujatan Netizen: Abis ya Masa Kontraknya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak