Pisau Menancap di Punggung, Usai Cekcok Suami Bunuh Istri di Tunjung Teja Serang

Pisau menancap di punggung SP merupakan ulah suami korban, Naisan (27) yang sebelumnya cekcok.

Hairul Alwan
Senin, 25 Juli 2022 | 06:29 WIB
Pisau Menancap di Punggung, Usai Cekcok Suami Bunuh Istri di Tunjung Teja Serang
ILUSTRASI suami bunuh istri dengan pisau di Tunjung Teja, Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Sebilah pisau menancap di punggung istri berinisial SP (25) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. Pisau menancap di punggung SP merupakan ulah suami korban, Naisan (27) yang sebelumnya cekcok.

Foto pisau menancap di punggung korban pun bahkan beredar di media sosial baru-baru ini. Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi Minggu (24/7/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Petir AKP Indra Irawan membenarkan kejadian suami bunuh istri di Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten itu. Kata dia, pelaku menganiaya korban dengan cara menusuknya di beberapa bagian. Tindakan sadis itu diduga karena sebelumnya pasangan suami istri itu bertengkar.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban, diduga karena masalah keluarga karena sebelumnya terjadi cekcok mulut,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) ketika dikonfirmasi pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:Panglima TNI Pastikan Istri Kopda M Ditembak Pakai Senjata Rakitan

Indra mengungkapkan, korban meninggal dengan beberapa luka tusukan akibat benda tajam di punggung sebanyak 6 tusukan, 1 tusukan di dada sebelah kiri serta luka sayatan di pergelangan tangan kanan kiri korban.

Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan.

“Menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, karena pelaku orang Pamarayan. Lalu dikirim ke Polres (Polres Serang),” ujarnya.

Menindak lanjuti peristiwa sadis tersebut, polisi langsung mengamankan dan memeriksa TKP. Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan korban.

Petugas kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Serang untuk dilakukan visum dan autopsi. Sedangkan, Naisan dipersangkakan Pasal 351 ke (4) KUHPidana karena telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga:Rumah Tangga Digosipkan Akan Kandas, Cupi Cupita Malah Panen Hujatan Netizen: Abis ya Masa Kontraknya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini