Pemuda Asal Palembang Kocar-kacir Dikejar Massa, Gegara Curi Kotak Amal Musala di Cikupa Tangerang

Pelarian MZ pun tak berlangsung lama lantaran massa yang terus mengejar. Kini dia sudah diamankan pihak kepolisian.

Andi Ahmad S
Minggu, 17 Juli 2022 | 17:37 WIB
Pemuda Asal Palembang Kocar-kacir Dikejar Massa, Gegara Curi Kotak Amal Musala di Cikupa Tangerang
Ilustrasi pelaku pencuri kotak amal musala. [Instagram]

SuaraBanten.id - Seorang pemuda asal Palembang kocar-kacir dikejar massa pada Sabtu, 16 Juli 2022. Pelaku berinisial MZ (20) ini kepergok kotak amal.

Peristiwa pencurian kotak amal tersebut terjadi di musala Ikhwanul Muslimin di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pelarian MZ pun tak berlangsung lama lantaran massa yang terus mengejar. Kini dia sudah diamankan pihak kepolisian.

“Betul pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Ikhwanul Muslimin yang beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Cikupa AKP Imam, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:Tutup Kongres Fatayat NU di Sumsel, Ketua PBNU Gus Yahya Sepakat Pentingnya Kaderisasi Perempuan NU

Imam menjelaskan, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencari musholla yang sepi dan pelaku berpura-pura melaksanakan sholat, kemudian pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang dikotak amal.

“Empat behel kemudian diikat dengan cara di las ketiang tembok musholla. Setelah behel iturusak pelaku langsung membuka kotak amal dan megeluarkan uang sebesar Rp3.891.000, kemudian dimasukan kedalam sarung oleh pelaku,” ujarnya.

Aksi pelaku lanjut Imam, diketahui oleh Mulyanto (42), dan pelaku sempat melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap oleh Mulyanto bersama warga kemudian pelaku di bawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut.

Imam menabahkan, dalam penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah kotak amal warna hijau bertuliskan Musala Ikhwanul Muslimin, satu potong kain sarung warna biru coklat dan uang tunai.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga:Pria Asal Palembang Viral Gegara Mirip Ronaldinho, Blak-Blakan Cerita Gagal Seleksi Sriwijaya FC

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak