Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dicabuli Pacar

Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.

Hairul Alwan
Kamis, 14 Juli 2022 | 02:00 WIB
Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dicabuli Pacar
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisia BA (20) di Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. BA ditankap lantaran mencabuli pacar dengan modus berjanji akan menikahinya.

Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.

“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7/2022) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (13/7/2022).

Fajar mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh sakit kepada keluarganya. Setelah ditanya-tanya terkait penyebab sakit yang dialaminya, korban mengakui telah dicabuli BA yang tak lain merupakan pacar korban.

Baca Juga:Geger Warga Rajeg Tangerang Temukan Mayat Bersama Sepeda Motor di Kali

“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Mereka sudah pacaran sekitar 11 bulan, pencabulan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar,” ungkapnya.

Kata Fajar, korban yang sudah cukup lama pacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi.

“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.

“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesannya.

Baca Juga:Meresahkan Warga, 7 Fakta Pria Mengaku Dewa Matahari yang Diduga Ajarkan Aliran Sesat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini