Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dicabuli Pacar

Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.

Hairul Alwan
Kamis, 14 Juli 2022 | 02:00 WIB
Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dicabuli Pacar
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisia BA (20) di Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. BA ditankap lantaran mencabuli pacar dengan modus berjanji akan menikahinya.

Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.

“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7/2022) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (13/7/2022).

Fajar mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh sakit kepada keluarganya. Setelah ditanya-tanya terkait penyebab sakit yang dialaminya, korban mengakui telah dicabuli BA yang tak lain merupakan pacar korban.

Baca Juga:Geger Warga Rajeg Tangerang Temukan Mayat Bersama Sepeda Motor di Kali

“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Mereka sudah pacaran sekitar 11 bulan, pencabulan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar,” ungkapnya.

Kata Fajar, korban yang sudah cukup lama pacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi.

“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.

“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesannya.

Baca Juga:Meresahkan Warga, 7 Fakta Pria Mengaku Dewa Matahari yang Diduga Ajarkan Aliran Sesat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini