“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.
Ngaku Polisi dan Pura-pura Tilang Motor Warga Lebak, 6 Debt Collector Ditangkap
Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, menilang kendaraan dan mengajak korban ikut ke kantor polisi.
Hairul Alwan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:35 WIB

BERITA TERKAIT
Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
03 April 2025 | 18:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
03 April 2025 | 19:16 WIB WIBTerkini
news | 11:46 WIB
news | 19:48 WIB
news | 13:42 WIB
news | 04:43 WIB
news | 19:13 WIB
news | 15:37 WIB