Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Dua Alat Bukti yang Menjerat Jimmy Lie Tidak Jelas

Menurut Mudzakir, dua alat bukti dari pelapor yang dijadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.

Hairul Alwan
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:05 WIB
Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Dua Alat Bukti yang Menjerat Jimmy Lie Tidak Jelas
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Jogjakarta Mudzakkir memberi keterangan kepada awak media di PN Tangerang. [IST]

Ia menyebutkan, ada lima hak yang melekat pada calon tersangka yakni diperiksa sebagai calon tersangka, mengajukan barang bukti, mengajukan alat bukti dan mengajukan saksi serta mengajukan ahli.

Karenanya, kata Mudzakir, Jimmy Lie dirugikan karena penetapan sebagai tersangka, yang kemudian melahirkan kewenangan-kewenangan penyitaan, penahanan dan sebagainya.

"Berarti kalau dalam perspektif ini haknya belum dipenuhi dan (sudah) penetapan tersangka maka produk dari penetapan tersangka itu menurut saya tidak sah, dan oleh karena seluruh proses itu penggunaan penyidik tidak sah," tutupnya.

Baca Juga:Ratusan Hewan Ternak di Lebak Terjangkit PMK, 2 di Antaranya Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini