"Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tuliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," tukasnya.
Lebih lanjut, Furqanto menabahkan, dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.
Sidang Pra Peradilan kasus degaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar kembali Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Didukung Oc Kaligis, Kuasa Hukum Jimmy Lie Serahkan 32 Berkas Bukti
Persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapkan tersangka Jimmy Lie atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.
Hairul Alwan
Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:17 WIB

BERITA TERKAIT
Jejak Hitam Fariz RM, Paman Sherina Munaf yang Berkali-kali Terjerat Narkoba hingga Terancam 20 Tahun Penjara!
20 Februari 2025 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
13 Maret 2025 | 16:12 WIB WIBTerkini
news | 20:01 WIB
news | 16:20 WIB
news | 10:39 WIB
news | 10:01 WIB
news | 09:18 WIB
news | 03:07 WIB