"Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tuliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," tukasnya.
Lebih lanjut, Furqanto menabahkan, dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.
Sidang Pra Peradilan kasus degaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar kembali Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
- 1
- 2