SuaraBanten.id - Langkah kuasa hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengajukan Pra Peradilan kepada Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan cacat hukum penetapan tersangka dan penangkapan kliennya dianggap keputusan yang tepat. Hal tersebut diungkapkan Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis.
"Saya nyatakan tepat langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie yang melayangkan pra peradilan," ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Banten, Kamis (23/6/2022).
O.C Kaligis yang mempunyai rekam jejak sebagai pelopor pertama yang mengajukan pra peradilan menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidadan) kuasaha hukum Jimmy Lie sudah benar untuk menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.
"Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga tidak mempunyai dua alat bukti penangkapan hingga penetapan kasus tersangka Jimmy Lie oleh Polres Metro Tangerang disoal, melalui kuasa hukumnya, Jimmy Lie melakukan gugatan pra peradilan di ruang sidang 5.
Menurut Robert Manulang, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.
lebih lanjut, kata Robert Manulang dalam permohonan ini, dirinya sebagai tim kuasa hukum menyebut dalam penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.
"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon," ungkap Robert.
Baca Juga:Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Carita Pandeglang Ditangkap Polisi