Setelah berhasil menangkap 6 pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Serang dengan Tim Resmob Polda Banten kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Syaf yang ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan Terminal Kalideres sementara Hendra ditangkap di kontrakannya yang berada di belakang Terminal Kalideres. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah di Serang Dibekuk, Pelaku Didor Gegara Melawan
Delapan tersengka tersebut ditangkap hidup-hidup oleh Tim Resmob Polda Banten bersama Sat Reskrim Polres Serang di Kotabumi, Tangerang dan Kalideres.
Hairul Alwan
Selasa, 07 Juni 2022 | 08:52 WIB

BERITA TERKAIT
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
17 April 2025 | 19:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
17 April 2025 | 12:20 WIB WIBTerkini