Tiga CPNS di Lebak Mengundurkan Diri Tak Disanksi, BKPSDM Beberkan Alasan Dibaliknya

Ketiga CPNS mengundurkan diri, meski tak lama lagi mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK Pengangkatan.

Hairul Alwan
Rabu, 01 Juni 2022 | 16:48 WIB
Tiga CPNS di Lebak Mengundurkan Diri Tak Disanksi, BKPSDM Beberkan Alasan Dibaliknya
ILUSTRASI CPNS. [Antara/Galih Pradipta]

Meski demikian, jika ada CPNS yang sudah diangkat dan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tentunya akan diberikan sanksi disiplin.

“Bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan menjadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbaludin menuturkan Kabupaten Lebak pada tahun 2021 lalu membuka sekitar 218 formasi CPNS. Tapi, dari 218 tersebut hanya ada 192 formasi yang terisi, sementara 26 formasi masih kosong atau tidak terisi.

“Selisihnya ada 26 formasi yang masih kosong dan tidak ada yang mendaftar. Adapun yang mendaftar, itu juga tidak lolos dalam seleksi,” ujarnya.

Baca Juga:Nyamar Jadi Ojol dan Penumpang, Maling di Sepatan Tangerang Gasak Motor, Emas hingga Uang Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini