Pengadaan Lahan SPA di Serang Berujung Korupsi, Camat petir dan Mantan Kadis LH Jadi Tersangka

Pada pembebasan lahan seluas 2.561 meter persegi itu, penyidik menemukan persekongkokalan para mafia tanah, DLH Kabupaten Serang, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Hairul Alwan
Selasa, 31 Mei 2022 | 06:07 WIB
Pengadaan Lahan SPA di Serang Berujung Korupsi, Camat petir dan Mantan Kadis LH Jadi Tersangka
Ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. [Ade: Bantennews.co.id]

Empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten. Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi uang sebesar Rp300 juta dari tangan tersangka. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.

Baca Juga:Emas 85 Gram dan Uang Rp200 Juta Raib, Komplotan Perampok Sekap dan Rampok Pedagang Sembako di Serang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini