“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.