Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM

Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah atau IKM Margaluyu.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Mei 2022 | 08:12 WIB
Mantan Kepala Disperindag UKM Serang Ditahan, Terkait Kasus Proyek Revitalisasi IKM
Kejari Serang menetapkan Yoyo Wicahyono selaku mantan Kepala Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengaj (IKM) Margaluyu, Rabu (19/5/2022) kemarin.

Lebih lanjut, Freddy menyebutkan Yoyo dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Freddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini