Al Muktabar Resmi Dilantik Mendagri Jadi PJ Gubernur Banten

Al Muktabar dilantik jadi PJ Gubernur Banten seiring habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Mei 2022 | 16:38 WIB
Al Muktabar Resmi Dilantik Mendagri Jadi PJ Gubernur Banten
Al Muktabar diambil sumpah menjadi Penjabat atau PJ Gubernur Banten, Kamis (12/5/2022). [Dok Pemprov Banten]

SuaraBanten.id - Al Muktabar resmi dilantik menjadi PJ Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelantikan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Al Muktabar dilantik jadi PJ Gubernur Banten seiring habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022.

Pj Gubernur Banten nantinya bakal menjabat sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga:Profil Al Muktabar Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten, Pernah Berselisih dengan Wahidin Halim

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017 - 2022 berakhir pada 12 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.

Pelantikan PJ berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Penjabat Gubernur yang telah dilantik.

Tito mengungkapkan, Penjabat Gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:Profil 5 Pj Gubernur yang Dilantik Mendagri Hari ini, Siapa Saja?

Kata Tito, jabatan Penjabat Gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Pada waktu yang sama Mendagri Tito Karnavian juga melantik : Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat;

Selanjutnya, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo; serta, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak