Diduga Menghina Perempuan Berhijab, Prof Budi Santosa Siap Diberhentikan dari Rektor, Tapi...

Bahkan sebelumnya, dia telah menyampaikan kepada pihak ITK jika perguruan tinggi tersebut terbebani, maka dia siap mundur.

Andi Ahmad S
Selasa, 10 Mei 2022 | 06:05 WIB
Diduga Menghina Perempuan Berhijab, Prof Budi Santosa Siap Diberhentikan dari Rektor, Tapi...
Potret Rektor ITK Professor Budi Santosa Purwokartiko (dok its.ac.id)

SuaraBanten.id - Lewat media sosialnya, Prof Budi Santosa Purwaktiko telah menyampaikan bahwa dirinya siap jika harus mundur dari jabatan rektor ITK.

Bahkan sebelumnya, dia telah menyampaikan kepada pihak ITK jika perguruan tinggi tersebut terbebani, maka dia siap mundur.

“Sebelum orang ribut menuntut saya dicopot dari rektor, saya sudah meminta teman2 di ITK kalau gegara saya ITK terbebani, saya siap mundur. Tapi teman yang tidak mau,” tulis Prof Budi, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Selasa (9/5/2022)..

Dia kemudian menjelaskan tunjangannya selama menjabat rektor yang tidak besar. Dia bahkan harus menghemat dengan menolak tawaran kontraktor untuk memperbaiki rumahnya, dan menolak tawaran mengirim parcel.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Rektor ITK, Netty PKS Minta LPDP Berbenah: Jika Tidak, Hal Serupa Bisa Terjadi Lagi!

Dia bahkan mengaku bisa mendapat pendapatan lebih banyak jika kembali mengajar full di ITS.

“Eh tahu nggak sih apa keuntungan jadi rektor di PTN kecil? Tunjangan bulanan 5,5 juta, harus meninggalkan keluarga.

Saya akan dapat lebih banyak kalau saya ngajar full di ITS, dapat remunerasi, bisa ngajar banyak SKS untuk menambah remun.

Bahkan di ITK kadang harus keluar duit untuk membantu staf tendik atau mahasiswa dengan uang pribadi. Tawaran dari kontraktor untuk memperbaiki rumah, mengirim parcel, saya tolak semua. Tidak jarang tamu institusi saya ajak makan dengan uang sendiri agar ITK tidak direpotkan. Ada yang mau ganti? Silakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko menyita perhatian publik karena membagikan pendapatnya tentang calon penerima beasiswa LPDP.

Baca Juga:Rektor ITK Prof Budi Santoso Bakal Dinonaktifkan, Gegara Diduga Menghina Perempuan Berjilbab

Dia menggunakan istilah bernada rasialismemanusia gurun’ dalam menceritakan proses wawancara LPDP.

"Jadi, 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi,” ucap Budi melalui akun Facebooknya.

Konten itu memicu kritik publik. Irvan Noviandana mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto untuk menindak pernyataan rasialisme itu.

Budi sendiri telah memberi konfirmasi terkait penyataannya di medsos tersebut. Ia juga membantah jika dirinya melakukan tindakan diskriminasi dan rasialisme terhadap wanita berhijab.

“Itu adalah opini pribadi saya ya, tidak sebagai rektor. Maksud saya tidak ingin merendahkan orang yang pakai jilbab atau diskriminasi, tidak ada maksud itu. Saya hanya bercerita saja kebetulan kok ke-12-nya (mahasiswi) itu enggak pakai kerudung,” kata Budi.

Diketahui, setelah diberhentikan dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Budi Santosa Purwaktiko juga terancam dari posisinya sebagai rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Hal itu lantaran postingannya yang dianggap rasis karena menyinggung soal ‘Hijab Manusia Gurun’.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya telah memberhentikan Budi dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti).

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, seperti dikutip dari Ngopibareng.Id, Sabtu 7 Mei 2022 mengungkapkan pemberhentian Budi bersifat sementara. Hal itu karena Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.

“Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya,” tutur Nizam.

Nizam tak menjelaskan apa langkah yang akan diambil Kemendikburistek usai pemeriksaan etik. Nizam juga tak menjelaskan status Budi sebagai Rektor ITK.

Selain pemberhentian dari jabatan reviewer LPDP, Budi juga terancam diberhentikan dari jabatan rektor. Beberapa pihak mendesak pencopotan Budi. Selain itu, Aktivis KAMMI juga telah melaporkan Budi ke kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini