Ridho Rhoma Kerap Terjerat Kasus Narkoba, Rhoma Irama Angkat Tangan

Menghadapi kebiasaan Ridho Rhoma yang memakai narkoba dan kembali berurusan dengan hukum, Rhoma Irama disebut sempat angkat tangan.

Hairul Alwan
Rabu, 04 Mei 2022 | 07:44 WIB
Ridho Rhoma Kerap Terjerat Kasus Narkoba, Rhoma Irama Angkat Tangan
Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBanten.id - Menghadapi kebiasaan Ridho Rhoma yang memakai narkoba dan kembali berurusan dengan hukum, Rhoma Irama disebut sempat angkat tangan.

Ini dibagikan sang raja dangdut di sela-sela kegiatan halal bihalal bersama penggemar di Studio Soneta Records di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).

"Papa hands up, angkat tangan. Tidak akan treat kamu dalam kasus ini. Sepenuhnya tanggung jawab kamu, biar akhirnya jadi pelajaran," tutur Rhoma Irama, menirukan kata-katanya kepada Ridho Rhoma saat ditangkap kedua kalinya.

Rhoma Irama [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rhoma Irama [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Terbukti, sikap tegas Rhoma Irama kepada Ridho Rhoma berbuah hasil positif. Pelantun Begadang melihat lelaki 33 tahun itu punya kepribadian yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

Baca Juga:Rhoma Irama Sempat Menyerah Hadapi Kebiasaan Ridho Rhoma Pakai Narkoba

"Dia sekarang lebih religius. Sudah dua kali masuk pesantren kan," kata Rhoma Irama.

Oleh karena itu, besar harapan Rhoma Irama bagi Ridho Rhoma untuk tidak masuk ke jurang yang sama.

"Semoga tidak ada yang ketiga," tegas lelaki 75 tahun.

Sebagaimana diberitakan, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Baca Juga:Rhoma Irama Bersyukur Sambut Kebebasan Ridho Rhoma: Gemuk Banget, Sehat

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak