3 Tersanga Korupsi Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel Ditahan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Hairul Alwan
Selasa, 26 April 2022 | 22:48 WIB
3 Tersanga Korupsi Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel Ditahan KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Akibat perbuatan AK, beberapa pihak diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

“Berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar.
“AK menerima sejumlah sekitar Rp9 miliar dan FN menerima sekitar Rp1,5 miliar,” imbuh Ali.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Soal Isu Kasus Korupsi Minyak Goreng untuk Tunda Pemilu, Masinton: Itu Sebatas Sinyalemen, Kejagung Harus Dalami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini