Kondisi Membaik, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Ditahan di Rutan Polres Serang

Karena kondisi pelaku yang juga merupakan suami korban meninggal itu telah membaik, polisi membawanya ke rumah tahanan Polres Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 12 April 2022 | 17:01 WIB
Kondisi Membaik, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Ditahan di Rutan Polres Serang
Pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap, Jumat (8/4/2022). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Kondisi SA (44) pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/4/2022) lalu semakin membaik setelah 4 hari menjalani perawatan. Operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya saat mencoba bunuh diri juga kini sudah membaik.

Karena kondisi pelaku yang juga merupakan suami korban meninggal itu telah membaik, polisi membawanya ke rumah tahanan Polres Serang, Senin (11/4/2022) kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Kata dia, menyikapi progres kesehatan pelaku yang terus membaik dari hari ke hari, penyidik Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang.

"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga kepada Suara.com, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022

Shinto menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (12/4/2022) sesuai jadwal penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.

"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," tuturnya.

Sedangkan, terhadap IH (15) sudah dilakukan pemeriksaan, IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa, Jumat (8/4/2022) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.

"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ucap Shinto.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Pandeglang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini