Kondisi Membaik, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Ditahan di Rutan Polres Serang

Karena kondisi pelaku yang juga merupakan suami korban meninggal itu telah membaik, polisi membawanya ke rumah tahanan Polres Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 12 April 2022 | 17:01 WIB
Kondisi Membaik, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Ditahan di Rutan Polres Serang
Pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap, Jumat (8/4/2022). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Kondisi SA (44) pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/4/2022) lalu semakin membaik setelah 4 hari menjalani perawatan. Operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya saat mencoba bunuh diri juga kini sudah membaik.

Karena kondisi pelaku yang juga merupakan suami korban meninggal itu telah membaik, polisi membawanya ke rumah tahanan Polres Serang, Senin (11/4/2022) kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Kata dia, menyikapi progres kesehatan pelaku yang terus membaik dari hari ke hari, penyidik Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang.

"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga kepada Suara.com, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022

Shinto menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (12/4/2022) sesuai jadwal penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.

"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," tuturnya.

Sedangkan, terhadap IH (15) sudah dilakukan pemeriksaan, IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa, Jumat (8/4/2022) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.

"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ucap Shinto.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Pandeglang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak