SuaraBanten.id - Dua orang pencuri mobil di Pandeglang, Banten dibekuk Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten. Pencurian mobil tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Pandeglang, Rabu (6/4/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku berinisial AI (45) ditangkap di wilayah Sukabumi dan MS (30) di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku, mereka menggasak mobil korban dengan memperhatikan rumah korban terlebih dahulu. Saat rumah korban sepi, keduanya langsung beraksi mengambil mobil menggunakan anak kunci palsu.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Cilegon Banten Kamis 7 April 2022
“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro pada Kamis (7/4/2022).
Kedua pelaku serta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi pengembangan kepada para pelaku lainnya.
“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Kompol Akbar.
Atas perbuatannya, kata Akbar, para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Pandeglang Banten Kamis 7 April 2022