SuaraBanten.id - Konser Tulus yang digelar di Cicendo, Kota Bandung, dibubarkan Satgas COVID-19. Kabarnya konser tersebut dibubarkan karena panitia tidak mengantongi izin. Pihak panitia diduga melakukan pelanggaran aturan PPKM level 3 di wilayah Kota Bandung.
Dalam aturan, kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas. Tempat konser itu berkapasitas 750. Sementara orang yang menghadiri konser 500 orang.
Bila kapasitas ruangan untuk 600-1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang. Selain itu, Satgas menemukan sirkulasi udara area konser tak sesuai standar yang telah ditetapkan.
Awalnya Konser Tulus akan digelar di kawasan Critical 11 Jalan Pajajaran Dalam Kecamatan Cicendo, Kota Bandung tepatnya di dekat Bandara Husein Sastranegara.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Tulus di Bandung, Penonton Teriak Minta Penyelenggara Tanggung Jawab
Konser bertajuk Soundfest Bersua 2022 itu sudah dipadati penonton sejak pukul 15.00 WIB setelah loket penjualan tiket dibuka.
Namun sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kepolisian mendatangi lokasi konser dan meminta acara tersebut dibubarkan karena tak mengantongi izin. Penonton yang datang pun lalu membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB dengan rasa kecewa.