Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Roby Geisha Ternyata Belum Lama Coba Ganja

Kuasa hukum Roby Geisha, Daniel Sinaga, menyebutkan kliennya belum lama coba ganja.

Hairul Alwan
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:55 WIB
Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Roby Geisha Ternyata Belum Lama Coba Ganja
Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBanten.id - Roby Geisha diamankan oleh polisi dengan barang bukti ganja seberat 8 gram. Pemilik nama Roby Satria itu kembali tersandung kasus narkoba.

Kuasa hukum Roby Geisha, Daniel Sinaga, menyebutkan kliennya belum lama coba ganja. Sebelumnya gitaris band Geisha itu telah berhenti menggunakan narkoba.

"Dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja, baru beberapa bulan lalu," ujar Daniel, ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Daniel Sinaga menerangkan penyebab Roby Geisha memulai lagi kebiasaan buruk yang sudah dia tinggalkan sejak enam tahun lalu.

Baca Juga:Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara

"Masalah pekerjaan, enggak ada pekerjaan gara-gara Covid-19. Mungkin stres, makanya mengulangi," kata Daniel.

Daniel Sinaga sendiri memastikan bahwa Roby Geisha benar-benar kapok melanggar hukum lewat penyalahgunaan narkotika.

"Mungkin ya sudah kapok. Ya dia mengatakan, dia orang paling bodoh sedunia gitu," tutur Daniel.

Roby Geisha pun berharap bisa diberi kesempatan melakukan rehabilitasi narkoba lagi seperti sebelumnya.

Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.

Baca Juga:Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan. Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak