UAS menyebut di Indonesia suami yang ingin poligami harus mendapatkan izin dari istri pertama.
“Karena semua laki-laki ini tidak akan bisa menikah tanpa izin istri pertama, dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu-ibu jangan takut jangan khawatir!,” pungkasnya.