Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Soroti Kasus Hukum Korban Perempuan dan Anak

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Andi Ahmad S
Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Soroti Kasus Hukum Korban Perempuan dan Anak
Kapolri saat menerima audiensi Komnas Perempuan [Dok Polri]

Lebih dalam, Sigit melihat sejauh ini terkait kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak, masih adanya sumbatan komunikasi. Sigit pun memberikan solusi untuk memecah permasalahan tersebut dengan membentuk Liaison Officer (LO) di Komnas Perempuan.

Dengan adanya pendamping itu, Sigit menyebut, kedepannya apabila ada pengaduan yang mengharuskan ditangani oleh Kepolisian maka LO tersebut yang menjadi penghubung informasi antara Komnas Perempuan maupun pihak Kepolisian.

"Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan. Jika ada pengaduan dan ingin meninjau satu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres. Saya harapkan dari sisi kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak," jelas Sigit.

Lebih dalam, terkait proses peradilan, Sigit juga mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban.

Baca Juga:4 Hukuman untuk Anak yang Harus Dihindari, Tidak Mendengar Penjelasannya!

"Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi. Disatu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas. Namun disisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga," ujar Sigit.

Tak hanya itu, Sigit juga mempersilahkan kepada Komnas Perempuan untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Polri dalam rangka perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.

"Kita tentunya di Propam ada Propam Presisi dan ada Dumas Presisi. Bisa diintegrasikan ke Komnas. Kalau mau dibuat MoU, kita siap," tutup Sigit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini