SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk di antaranya sang manajer. Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara.
“Hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
Kantor pinjol ini berada di sebuah ruko berlantai tiga. Operasional kantor pinjol ‘Scoreone’ itu berada di lantai 2 dan 3. Zulpan mengatakan, kantor pinjaman online ini dipastikan ilegal. Kantor tersebut tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemudian kegiatan pinjaman online yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK. Kemudian kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum,” jelas Zulpan.
Setidaknya ada dua UU yang dilanggar dari kantor pinjol ilegal tersebut. Dua aturan itu terkait UU ITE dan perlindungan konsumen.
“Yang dilanggar ini pertama adalah UU ITE. Kedua adalah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62,” ujar Zulpan.
Baca Juga:Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Sebanyak 99 orang tersebut kemudian diangkut ke Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap manajer dan para karyawan tersebut.