Publik perlu Tahu! Mobil Pasang Roof Box Bisa Ditilang, Begini Penjelasannya

banyak yang belum tahu mobil pasang roof box ada aturannya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk simak penjelasan artikel ini hingga akhir.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Januari 2022 | 07:50 WIB
Publik perlu Tahu! Mobil Pasang Roof Box Bisa Ditilang, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI mobil pasang Roof box. [Suara.com/Manuel Jeghesta]

SuaraBanten.id - Saat menjalani perjalanan jauh bersama keluarga menggunakan mobil pribadi sebagaian pemilik kendaraan akan memasang roof box. Hal tersebut dilakukan agar suasana kabin lebih nyaman dan lega selama perjalanan.

Meski demikian, ternyata banyak yang belum tahu mobil pasang roof box ada aturannya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk simak penjelasan artikel ini hingga akhir.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto dilansir dari Instagram @infotangerang.id.

Baca Juga:Best 5 Oto: Impresi BMW XM Concept, Motor Street Fighter Tenaga Listrik di CES 2022

Karenanya, pemeasangan roof box di atas mobil dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Pemasangan roof box juga tentu mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.

“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.

Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Baca Juga:Pemkot Bontang Tiadakan Mobil Dinas, Rumah Sakit Plat Merah Justru Beli 8 Mobil Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini