Atas perbuatannya, ke-11 pelaku disangkakan pasal Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam.
“Untuk sementara kita mengarah undang undang darurat,” tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Kasus Omicron Meningkat, Dinkes Tangerang Siapkan Ruang Isolasi Untuk Pasien Covid-19