“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” pungkasnya.
Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.
Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 06:44 WIB

BERITA TERKAIT
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
30 Maret 2025 | 03:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
02 April 2025 | 23:23 WIB WIBTerkini
news | 19:48 WIB
news | 13:42 WIB
news | 04:43 WIB
news | 19:13 WIB
news | 15:37 WIB