Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses

Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.

Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 06:44 WIB
Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi usai vonis. [IST/BantenNews]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini