Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses

Uteng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta susider 3 bulan kurungan penjara.

Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 06:44 WIB
Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi usai vonis. [IST/BantenNews]

“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak