SuaraBanten.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital. Sebagai informasi, bahwa kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah. Namun, kartu nikah digital ini mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. Pada kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, serta tanggal akad nikah.
Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Selanjutnya dijelaskan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web).
Saat ini tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Baca Juga:Menag Yaqut Copot 4 Dirjen Kemenag, Ini Alasannya
Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut tahapannya.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
1. Pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/;
2. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif;
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kemudian, bagi pasangan yang sudah menikah lama juga bisa mendapatkan kartu digital tersebut dengaan mengikuti langkah berikut:
Baca Juga:Komnas HAM: Toleransi Beragama Semakin Membaik, Tapi Masih Banyak PR
- Datang ke KUA tempat menikah yang lama;
- Data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/;
- Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri, tetapi juga masyarakat luas.
- Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut;
- Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri;
- Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan;
- Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan;
- Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang berpergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.