Viral Polisi Tilang Motor dengan Kuras Tangki Bensin di Pagedangan Tangerang

Video viral ini awalnya diunggah akun TikTok @ganestianmv dan kembali diunggah oleh akun Instagram @abouttng_official.

Hairul Alwan
Senin, 03 Januari 2022 | 11:26 WIB
Viral Polisi Tilang Motor dengan Kuras Tangki Bensin di Pagedangan Tangerang
Tangkapan video viral polisi kuras tangki bensin motor yang ditilang Karena memakai knalpot bising di Pagedangan, Tangerang. [IST]

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."

"Menurut saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.

Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurutnya berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini