SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, orang jahat bisa terbebas dari jerat hukuman dengan beragam cara menyiasatinya. Kendati begitu, sikapnya itu bisa membuatnya kena karma di dunia.
Hal itu disampaikan dalam pidatonya di rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu 15 Desember 2021. “Karena banyak orang (melakukan tindak kejahatan) banyak bebas dari hukum, itu tiba-tiba karmanya terjadi,” ungkap Mahfud.
Ia menjelaskan, orang yang beragama dan berbudaya pasti mempercayai adanya karma, dosa, dan malu karena berbuat pelanggaran. Hal itu, sebutnya, tergolong dalam hukuman otonom. Oleh karena itu, ia mengimbau bagi pihak yang hendak melakukan kejahatan jangan hanya takut pada hukum secara formalistik semata. Tetapi juga takut pada karma atau dosa yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut.
![Menkopolhukam Mahfud MD. [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/12/15/23609-menkopolhukam-mahfud-md.jpg)
Ia lantas bercerita tentang seorang hakim yang melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat. Namun, menghabiskan masa tuanya dengan sakit-sakitan.
Baca Juga:Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral
“Dia sakit. Tiap hari enggak bisa jalan. Penyakitnya itu kalau mau tidur suntik dulu biar bisa tiduran. Kalau mau bangun suntik lagi. Uangnya banyak, tapi dibawa kabur temannya. Kena karma,” kata Mahfud.
Berangkat dari itu, Mahfud mengatakan karma bisa datang kepada siapa saja yang melakukan kejahatan atau melanggar hukum.
Ia mengatakan, kendati sudah ada hukuman bagi para pelaku kejahatan akan tetapi terkadang tidak membuat jera karena merasa bisa membelinya. Untuk itu, ia mengingatkan akan adanya karma atau dosa yang akan diterima.
“Seseorang berlaku korupsi, yang membuat industri hukum-hukum itu bebas dari hukum tetapi tak takut pada hukuman otonom. Maka dia akan dapat neraka. Bukan di akhirat saja, tapi akhirat itu bisa di dunia juga. Bisa takut, malu, tertekan,” tegas Mahfud.
Baca Juga:Pemerkosaan Santriwati Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Presiden Jokowi Instruksikan Ini