Lebih lajut, Bimbim menuturkan, EN dilaporkan ke polisi dengan pasal 302 tentang Perlindungan Hewan dengan hukuman 9 bulan penjara.
"Itu 9 bulan sih pidana, tergantung hasil pemeriksaan kaya gimana," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diupload Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah belum bisa memberikan terkait pelaporan itu. Saat SuaraBanten.id menghubungi Ubaidillah tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Viral! Marah-marah Saat Diintip Dua Laki-laki, Siapa Sebenarnya Selebgram Tante Sisca?