Zulpan mengungkapkan, akibat perbuatannya Bobby Joseph terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114,112 dan subsider pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ungkap kasus, Bobby Joseph terlihat berpakaian oranye dengan tangan diborgol. Bobby Jospeh hanya menunduk dan ditunjukkan kepada awak media hanya beberapa menit kemudian dibawa kembali ke dalam Mapolres Tangsel.
Baca Juga:Usai Bekuk Artis Bobby Joseph Terkait Kasus Narkoba, Polisi Buru Sang Pengedar