Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Selanjutnya, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru tahun lalu. Hasil zero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” jelas Luhut.
Luhut menbambahkan, selama Nataru nanti syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
Sementara itu, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin lantaran alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan namun dengan syarat PCR yang berlaku tiga kali 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen satu kali 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Adapun untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, urai Luhut, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutupnya.
Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota