"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp22 juta," tandasnya.
Para pelaku akan disangkakan pasal Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau pengeroyokan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat remaja kampung gebang, Sangiang, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang harus menerima nasib tragis. Mereka diduga diserang gengster saat hendak nonton balap liar di kawasan komplek Grand Tomang, Periuk, Kota Tangerang, Minggu (5/12/2021) dini hari.
Salah satu korban, I (18) mengatakan, awal mula peristiwa itu, saat ia hendak menonton balap liar dengan teman-temannya di Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Namun, di tengah perjalanan mereka diserang oleh kelompok gengster di kawasan komplek Grand Tomang.
Baca Juga:Fly Over Taman Cibodas Tergenang, Begini Penanganan DLH dan Trantib Cibodas
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim