Usai gagal pembongkaran pertama, sejumlah ormas, ulama hingga pendekar menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk membongkar Tempat Hiburan Malam itu.
Pembongakran pun akhirnya direncanakan kembali 30 November 2021 lalu. Namun pembongkaran lagi-lagi harus tertunda lantaran sejumlah personil gabungan yang seharusnya melakukan pengamanan, harus mengamankan aksi ribuan buruh yang berdemo di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten.
Lantaran tertunda, sejumlah masyarakat, pendekar, hingga ulama yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) berunjuk rasa 30 November 2021 di JLS. Dalam aksi itu, mereka menyebutkan akan membongkar tempat hiburan malam jika Pemkab Serang tidak segera membongkarnya.
Upaya penegakan Perda Kabupaten Serang Nomor 2/2018 dan tak ingin menimbulkan konflik antar masyarakat, Pemkab Serang bersama MBB menjadwalkan pembongkaran tempat hiburan malam, Rabu, 1 Desember 2021. Kesepakatan dibuat dalam surat pernyataan Pemkab Serang di Masjid Al Haqq 30 November 2021 lalu.
Baca Juga:Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
Pembongkaran terhadap tujuh tempat hiburan malam di JLS pun akhirnya dilakukan Rabu (1/12/2021). Sempat ada kericuhan namun situasi pun kembali kondusif. Pemkab Serang pun memastikan tidak akan ada tempat hiburan malam lagi di Kabupaten Serang setelah pembongkaran ini.