Ormas, Ulama, Pendekar Tuntut Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemkab Serang Harus Tegas

ormas, ulama dan pendekar menggelar unjuk rasa menuntut pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Hairul Alwan
Selasa, 30 November 2021 | 12:35 WIB
Ormas, Ulama, Pendekar Tuntut Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemkab Serang Harus Tegas
Gabungan massa ulama, ormas dan pendekar unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan (JLS) menuntut Tempat Hiburan Malam dibongkar, Selasa (30/11/2021). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Massa dari Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang terdiri dari ormas, ulama dan pendekar menggelar unjuk rasa menuntut pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Selasa (30/11/2021).

Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang memenuhi janji membongkar tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya.

Diketahui, Pemkab Serang sebelumnya telah mengagendakan pembongkaran THM dilakukan Selasa (30/11/2021), namun pembongkaran tersebut ditunda dengan alasan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian harus mengawal pengamanan aksi buruh di hari yang sama.

“Bupati berjanji akan membongkar tempat maksiat yang meresahkan ini. Kita akan tunggu Pemkab Serang untuk membongkar hari ini,” ujar Iin Al Bantani selaku perwakilan dari massa.

Baca Juga:Brio Tubruk Pohon di Drangong Serang, Empat Mahasiswa Asal Pandeglang Tewas

Kata Iin, ia dan masyarakat yang tergabung dalam MBB menilai Pemkab Serang tidak memiliki ketegasan untuk segera membongkar THM dan terkesan mengulur-ulur waktu.

“Jika Pemkab Serang tidak ada anggaran untuk membongkar, kami yang akan membongkar,” kata Iin.

Ditemui di lokasi unjuk rasa, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Serang membongkar THM di JLS. Namun pembongkaran tidak bisa dilakukan sesuai yang dijadwalkan karena para personil kepolisian harus membantu pengawalan keamanan demo buruh.

“Hari ini harusnya kita laksanakan, kami Polres Cilegon siap memback-up Polres Serang Kota maupun Polda Banten. Tetapi seperti yang tadi sudah disampaikan hari ini kami harus memecah konsentrasi kurang lebih 10 hari anggota kepolisian harus melaksanakan pengamanan demo buruh yang dari pagi sampai malam tidak selesai-selesai. Hari ini pun Polres Cilegon melakukan pengamanan buruh di KP3 Banten. Di situlah mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan,” jelas Sigit.

Untuk diketahui, pembongkaran gedung THM merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:Satpam RSUD Serang Curi Ribuan Obat Penenang, Berujung Dibui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini