Puas Cabuli Gadis 9 Tahun, Kakek di Taktakan Beri Uang Rp10 Ribu Agar Korban Tak Lapor

Pencabulan gadis di bawah umur itu terungkap usai orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota. Dugaan pencabulan dilakukan RN (55) terhadap gadis 9 tahun berinisial IR.

Hairul Alwan
Senin, 15 November 2021 | 16:45 WIB
Puas Cabuli Gadis 9 Tahun, Kakek di Taktakan Beri Uang Rp10 Ribu Agar Korban Tak Lapor
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Ia menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini